Namun terdapat perbedaan SHM dan SHGB yang terkadang masih banyak orang keliru untuk menafsirkannya. SHGB merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintahan agar sebuah lahan yang bukan miliknya mendapatkan hak selama jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak. Sedangkan SHM adalah sertifikat yang tertinggi atas hak sebuah tanah. Suratketerangan beda nama dari kelurahan sukabumi, kecamatanmayangan,. Legalisasi surat pernyataan beda nama / tanggal lahir di sertifikat tanah. Tanda penduduk (ktp)pemohon, serta surat keterangan beda nama /identitas dari . Surat keterangan tidak mampu 1. ยท nama di ktp :. Halini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah. Di dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang SuratPernyataan dari Pemilik Lahan diatas materai , Surat Keterangan Perubahan Nama dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat. Bila berhubungan dengan tanah adat yang dimiliki perseorangan, wajib dilampirkan surat pernyataan dari Pemuka Adat yang menyatakan tentang perubahan nama dan alasan perubahan nama. Identitas lama sesuai data di Sertifikat Sedangkanuntuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi pengumpulan dan Cukupdengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan sertifikat asli, pengajuan perpanjangan Anda akan segera dilayani. Nantinya, Anda akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk Buku Tanah, Surat Ukur atas Hak Tanah, Gambar Denah Lantai, Pertelaan terkait besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama bagi yang .

contoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat tanah